Berikut Skema Stimulus Diskon Bantuan Subsidi Listrik:
Diskon 50 persen
- Rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA)
- Bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA)
- Industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
Diskon 25 persen
- Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)
Baca juga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya
Cara Mendapatkan Diskon Llistrik:
Untuk pelanggan PLN pascabayar, diskon 50 persen diterima saat pembayaran tagihan.
Sementara untuk pelanggan PLN prabayar, diskon 50 persen otomatis diterima saat pembelian token.
Sedangkan untuk rumah tangga bersubsidi pascabayar, diberikan diskon 25 persen dan diterima saat pembayaran rekening listrik.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.
c. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Berita Terkait Bantuan Listrik
(Tribunnews.com/Oktavia WW)