TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta bakal kembali dicairkan.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menargetkan pencairan BLT UMKM bisa terealisasi pada akhir bulan ini.
Target jumlah penerima dalam pencairan kali ini sebanyak 1,5 juta orang.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Koperasi dan UKM, Anang Rachman.
"Ditargetkan sampai dengan akhir Juli dapat dicairkan untuk 1,5 juga penerima," kata Anang, dikutip dari Kompas.com.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Penerima BLT UMKM bisa dicek secara online.
Pengecekan dilakukan dilaman BRI dan BNI.
Berikut ini caranya:
Pengecekan Online di BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Pengecekan Melalui BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima BLT UMKM akan mendapat pemberitahuan dari bank penyalur.
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Blibli Ajak UMKM Go Digital dengan Bergabung ke Ekosistemnya
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mela Arnani)