TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi.
Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Hukuman Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara.
"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.
Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama 7 tahun penjara.
Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alkes di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan Wawan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).
Ali menjelaskan bahwa alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.
Seperti diketahui, meski memperberat hukuman menjadi 7 tahun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mementahkan pengenaan TPPU terhadap Wawan.
Sementara itu, di tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.