News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun, Denda Ditambah Rp58 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi.

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diketahui terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hukuman Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5  tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti Rp58.025.103.858,00 subsider tiga  tahun penjara," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.

Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama 7 tahun penjara.

Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alkes di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan Wawan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, Kamis (14/1/2021), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).

Ali menjelaskan bahwa alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.

Seperti diketahui, meski memperberat hukuman menjadi 7 tahun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mementahkan pengenaan TPPU terhadap Wawan.

Sementara itu, di tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di tingkat pertama,  JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp100,7 miliar.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.

Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini