TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengajak tokoh agama ikut mensosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan bahasa agama.
Wamenag menilai peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM ini.
Apalagi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas peribadatan.
"Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Ketua DPR Minta Teguran Presiden Soal Komunikasi Publik Tentang PPKM Darurat Serius Dijalankan
Pesan tersebut Wamenag sampaikan juga saat silaturahmi virtual sekaligus Sosialisasi SE Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 dengan para Pimpinan Ormas Islam.
"Peranan ulama, pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama di masa pandemi, sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya," kata Zainut.
Menurutnya, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Belum Terkendali, IDI Berharap Pemerintah Memperpanjang Masa PPKM Darurat
Ada sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan Salat Iduladha di rumah masing-masing pada wilayah Zona PPKM Darurat.
Begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.
Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Anggota DPR Imbau Panitia Pelaksana Pemotongan Hewan Kurban Perhatikan Prokes
"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas," jelas Zainut.
"Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," tambah Zainut.