TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan arahan presiden Republik Indonesia, aturan PPKM kembali mengalami perubahan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali diatur sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmennya.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2019.
Aturan PPKM di wilayah Jawa dan Bali terbagi menjadi dua kriteria level, yaitu level 3 (tiga) dan level 4 (empat).
Pemberlakuan aturan PPKM yang baru dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Diminta Gugat Aturan PPKM Darurat, Begini Tanggapan Advokat Cak Sholeh
Berikut Aturan Baru PPKM di Jawa dan Bali:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1.) Sektor esensial
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- perhotelan non penanganan karantina
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).