TRIBUNNEWS.COM - Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Wakil Komisaris Utama BRI, kembali ramai dibicarakan setelah pemerintah mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Sebelumnya, sesuai aturan yang termuat dalam Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, Rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta.
Namun, dalam aturan yang telah diubah, Pasal 39 (c) PP Nomor 75 Tahun 2021 menyatakan, "Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Perubahan aturan itu menunjukkan rangkap jabatan rektor yang tidak diperbolehkan hanya terbatas pada posisi direksi.
Sementara untuk posisi untuk komisaris tidak dilarang secara spesifik.
Baca juga: PP Rangkap Jabatan Rektor UI Diubah, Ahli: Yang Keliru Perilaku Pejabatnya, tapi Aturan yang Diubah
Baca juga: Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
Harta Kekayaan Ari Kuncoro
Ari Kuncoro dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Mengutip Kompas.com, ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (21/7/2021), Ari terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Ari tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp52.478.724.275.
Ia punya 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Depok dan DKI Jakarta.
Ari juga memiliki lima mobil, di mana yang paling mahal adalah Mercedes E350 tahun 2020 senilai Rp1.502.100.000.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, berikut rincian harta kekayaan Ari Kuncoro:
Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN