TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Kebijakan pelonggaran PPKM Darurat itu akan dilakukan jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Kebijakan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021, kini telah diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Lantas, bagaimana tanggapan pengamat soal PPKM Darurat yang diperpanjang dan rencana pelonggaran tersebut?
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret (UNS), Didik Gunawan Suharto mengatakan, kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat itu sudah tepat.
"Dalam kondisi sekarang, PPKM Darurat masih merupakan pilihan kebijakan yang tepat," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/7/2021).
"Diperpanjang sampai kapan, saya kira harus melalui evaluasi yang objektif," jelas dia.
Baca juga: Jokowi Datangi Gudang Bulog Cek Stok Beras untuk Bansos PPKM Darurat
Didik menilai, keputusan melonggarkan PPKM Darurat harus dilakukan dengan hati-hati.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan masukan dari berbagai pihak.
"Pemerintah perlu hati-hati untuk melonggarkan kebijakan PPKM," katanya.
"Pemerintah perlu memperhatikan masukan dari pihak yang berkompeten, terutama epidemiolog dan pakar kesehatan," terang Didik.
Dosen Fisip UNS ini menyebut, pemerintah juga harus konsisten dalam membuat kebijakan.
Baca juga: Daftar Daerah yang Terapkan Perpajangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4
Pemerintah harus benar-benar memastikan bahwa pandemi Covid-19 sudah bisa dikendalikan.
Hal itu perlu diperhatikan sebelum kebijakan pelonggaran PPKM Darurat diterapkan.