Hal tersebut, menurut Bivitri, dilakukan tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Alumni Tulis Catatan Kegelisahan untuk Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Meski begitu, perubahan aturan tersebut dinilai Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, tak serta-merta membuat Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan menjadi Rektor UI dan Komisaris BUMN.
Lantaran, Ari dilantik menjadi Rektor UI dengan statuta lama.
“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” katanya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.
Profil Ari Kuncoro
Mengutip Wikipedia, Ari Kuncoro lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962.
Ia dilantik sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Dikutip dari ui.ac.id, pelantikan Ari dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Sebelum menjabat sebagai rektor, Ari adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI.
Tak hanya aktif sebagai akademisi di FEB UI, Ari juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI
Baca juga: HARTA Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan jadi Wakil Komisaris BRI, Total Rp 52,4 M
Dilansir bri.ac.id, Ari saat ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI.
Ia ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama pada 2020.
Sebelumnya, tahun 2017-2020, Ari pernah menjadi Komisaris Utama/Independen BNI.
Riwayat pendidikan Ari Kuncoro:
- S3 Brown University;
- S2 University of Minnesota;
- S1 Universitas Indonesia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)