Meskipun, bagi Huda, revisi rangkap jabatan rektor tersebut akan berpengaruh bagi kampus, sebagai wadah demokrasi.
Baca juga: Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan, PKS Sebut Menyedihkan, Fadli Zon: Kepercayaan Masyarakat Rontok
"Kita akan evaluasi negatif positifnya. Walapun, dengan relasi ini, artinya menjadikan kampus sebagai kekuatan kritis watch dog tidak bisa kita capai."
"Jadinya akan beresiko jangka panjang bagi kesehatan demokrasi Indonesia," jelasnya.
Diketahui, ketentuan sebelumnya soal larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor tertuang dalam PP 68/2012, di antaranya yakni:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI
Ketentuan rangkap jabatan pada BUMN dan BUMD kini dirubah. Rektor dan wakil rektor UI hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN.
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan, Rektor Universitas Indonesia Kini Boleh Merangkap Jadi Komisaris BUMN
Hal tersebut tertuang dalam poin C, PP nomor 75/2021.
Selain itu rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang menjadi pengurus Parpol atau organisasi yang terafiliasi dengan Parpol tertentu.
Adapun larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI yang baru yakni:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;