News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Komisi X DPR RI: Kampus Harus Otonom

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. - Rektor UI diizinkan Jokowi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Kampus Harus Otonom.

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik. 

PP Statuta UI tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Adapun PP diteken Jokowi pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Sebelumnya rangkap jabatan rektor UI sempat rampai diperbincangkan saat kasus pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengunggah  soal Jokowi: The King of Lip Service pada 27 Juni lalu.

Buntut dari kejadian tersebut Rektor UI Arif Kuncoro memanggil jajaran pengurus BEM UI. Pemanggilan tersebut dinilai berlebihan.

Aktivis Indonesia corruption watch (ICW) Donal Fariz kemudian mengungkapkan bahwa Arif Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," tulis Donal.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini