News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Diizinkan Rangkap Jabatan, Komisi X DPR RI: Kampus Harus Otonom

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Kuncoro (paling kiri) saat dilantik menjadi Rektor UI menggantikan Muhammad Anis pada Desember 2019. - Rektor UI diizinkan Jokowi merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Kampus Harus Otonom.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi izin Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2021, tentang Statuta UI.

Dalam PP yang baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan menjadi jajaran direksi BUMN. 

Keputusan Jokowi ini pun lantas menuai kontroversi sejumlah pihak, dari kalangan akademik hingga politisi.

Terkait hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda pun memberikan tanggapannya.

Baca juga: Jokowi Izinkan Rangkap Jabatan Rektor UI, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak

Huda menyebut, seharusnya kampus sebagai lembaga pendidikan memiliki kekuatan sendiri alias otonom.

"Sebagai institusi pendidikan sebagai central of excellence dan central of knowledge di Indonesia, idealnya kampus harus menjadi kekuatan otonom, tidak menjadi bagian dari pemerintahan," ucap Huda dalam unggahan video di akun Instagram-nya, @syaiful_hooda, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, kampus merupakan ruang bagi kebebasan berdemokrasi.

"Kampus harus tetap menjadi kekuatan kritis, tetap menjadi ruang demokrasi," lanjutnya.

Lalu, fraksi PKB ini menilai, hal yang berbau kampus dengan pemerintah seharusnya terpisah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (ist)

Baca juga: VIRAL Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan: Kerja di Satu Tempat Belum Tentu Bener

Ia menuturkan, semestinya seluruh jajaran kampus tidak terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah.

"Idealnya, seluruh civitas akademik di kampus, pihak rekotrat dan seterusnya tidak boleh menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan. Ini bisa mereduksi," kata Huda.

Dengan dikeluarkannya PP soal revisi Statuta UI, Huda menilai perdebatan soal polemik rangkap jabatan rektor akan usai secara pragmatis.

Maka dari itu, Huda mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi keputusan yang diambil Jokowi ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini