News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI, Ari Kuncoro, membaca sumpah jabatan usai dilantik pada Desember 2019. Simak perbedaan PP 68 Tahun 2013 dan PP 75 Tahun 2021 yang membuat Rektor UI, Ari Kuncoro, kini boleh rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan pada akhir Juni 2021 karena ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.

Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro dalam acara Dialog Nasional VII Pemindahan Ibu Kota Negara bertajuk 'Membangun Kualitas Kehidupan Sosial Budaya', di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). (Fitri Wulandari)

Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN

Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI

Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.

Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.

Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?

Berikut perbandingan isi soal rangkap jabatan rektor UI:

PP 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c)

Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini