TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menjadi sorotan pada akhir Juni 2021 karena ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan pelanggaran.
Pasalnya, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMN ataupun badan usaha.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 35 (c).
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, dikutip dari ui.ac.id.
Baca juga: PP Direvisi, Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: Andre Rosiade Minta Ari Kuncoro Segera Bersikap, Pilih Jabatan Rektor atau Wakil Komut BRI
Namun, alih-alih mencopot Ari dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, Pemerintah justru mengubah aturan yang berlaku.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75/2021 pada 2 Juli 2021.
Otomatis, aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan, juga berganti.
Lantas, apa perbedaan PP Nomor 68 Tahun 2013 dan PP 75/2021 yang membahas soal rangkap jabatan?
Berikut perbandingan isi soal rangkap jabatan rektor UI:
PP 68 Tahun 2013 Pasal 35 (c)
Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;