News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tambahan Anggaran Rp 55,21 Triliun untuk Apa Saja? Berikut Rincian Alokasinya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BLT - Simak rincian alokasi dari anggaran tambahan pemerintah sebesar Rp 55,21 triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Simak rincian alokasi anggaran tambahan dari pemerintah.

Pemerintah resmi menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 55,21 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Lantas, untuk apa saja tambahan anggaran tersebut?

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Seminggu, 26 Juli Mulai Dilonggarkan

Berikut alokasi anggaran tambahan dari pemerintah untuk perlindungan sosial, dikutip dari setkab.go.id:

- Bantuan Sosial Tunai (BST);

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa;

- Program Keluarga Harapan (PKH);

- Bantuan sembako;

- Bantuan kuota internet;

- Subsidi listrik.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar satu juta usaha mikro.

"Dan, saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," bunyi pernyataan Presiden RI.

Perpanjangan PPKM Darurat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini