News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Apindo Sebut Pemerintah Masih Punya Tunggakan Biaya Isoman Pasien Covid-19 Rp 196 Miliar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hariyadi Sukamdani

"Sejumlah hotel yang menjadi penyelenggara tempat karantina Orang Tanpa Gejala (OTG) belum terbayar sampai sekarang itu. Ada sekitar Rp 140 miliar periode Februari hingga Juni 2021. Ini mohon agar segera dicairkan karena itu (hotel) kan megap-megap sekali cashflow-nya," kata Iwan dalam diskusi virtual Dampak PPKM Darurat pada Industri Hotel dan Restoran.

Pemerintah sendiri sebelumnya memastikan adanya perpanjangan masa PPKM Darurat. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada beberapa pelonggaran, terutama untuk para pedagang kecil di lapangan.

Menanggapi hal itu, Apindo telah memberikan 6 usulan kepada pemerintah terkait adanya perpanjangan PPKM Darurat. Perpanjangan PPKM Darurat disebut dapat memberikan dampak negatif bagi sektor manufaktur nasional.

Salah satu contohnya, Purchasing Manager's Index (PMI) Indonesia sepanjang 2021 belum pernah kembali turun ke bawah level 50,0.

PMI Indonesia per Juni 2021 tercatat turun ke level 53,5 dari posisi tertinggi sejak PMI Indonesia diambil pada 2011 dikisaran 55,3.

"Otomatis kalau industrinya tertekan, akan terkoreksi PMI-nya, akan tertahan, atau mungkin akan turun. Jadi ini tergantung dari efektivitas industri kita seperti apa," ujar Hariyadi.

Hariyadi berharap, penerapan PPKM Mikro Darurat yang kini diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tidak kembali diperpanjang.

Sebab akan ada potensi berulangnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Adapun enam usulan kepada pemerintah terkait pengoperasian sektor manufaktur selama PPKM Darurat yang diyakini mampu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional yaitu pertama, meningkatkan kapasitas industri sektor kritikal, esensial dan berorientasi ekspor serta industri penunjangnya menjadi 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional jika telah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh tenaga kerja.

"Kedua, mengizinkan industri sektor nonesensial dan industri penunjangnya untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal karyawan operasional sebanyak 50 persen dan karyawan penunjang operasional 10 persen," katanya.

Baca juga: 3 Bocah Isoman di Rumah, Ibunya telah Meninggal Dunia dan Ayah Dirawat di RSUD Malang

Ketiga, mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan bisa dieksekusi secara cepat.

Keempat, mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu.

"Perlu adanya komunikasi satu pintu agar dapat menciptakan kepastian dan ketenangan di masyarakat," kata Hariyadi.

Kelima, perlu adanya desain stimulus produktif bagi dunia usaha selain kesehatan dan bantuan sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini