TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah berlangsung di Indonesia sejak pertama kali diumumkan pemerintah pada Maret 2020.
Lebih dari setahun terjadi, kasus Covid-19 harian melonjak pada rentang Juni hingga Juli 2021.
Kondisi tersebut lantas membuat pemerintah berupaya membuat kebijakan. Salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik mikro ataupun darurat.
Selain itu, demi mendukung masyarakat selama masa PPKM, pemerintah juga menyalurkan sejumlah bantuan sosial mulai dari bantuan berupa uang, subsidi internet, subsidi listrik, hingga bantuan beras 10 kilogram.
"Tapi selain beras, ini kan juga ada bantuan subsidi listrik, bansos tunai, kemudian BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa, kemudian subsidi untuk internet, PKH (Program Keluarga Harapan) dan lain-lain," kata Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan di Gudang Bulog, Rabu (21/7/2021) kemarin.
Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya
Terkait bantuan sosial yang disiapkan pemerintah selama pandemi, berikut ini daftar bantuan pemerintah selengkapnya:
1. Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) atau PKH diperuntukkan bagi 10 juta keluarga dengan estimasi total penerima manfaat sebanyak 40 juta orang selama 12 bulan, sehingga total anggarannya adalah Rp28,3 triliun.
Artinya, masyarakat yang menerima bantuan ini masih berhak mendapat sejumlah uang hingga akhir tahun 2021.
Bantuan ini diberikan kepada ibu hamil, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, disabilitas hingga lansia.
Untuk ibu hamil dan balita, nilai uang yang diterima sebesar Rp 750 ribu per tiga bulan dan siswa SD mendapatkan Rp 125 ribu per tiga bulan.
Sementara itu, siswa SMP mendapatkan Rp 75 ribu per tiga bulan, siswa SMA mendapatkan Rp 500 ribu per tiga bulan, kalangan disabilitas mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan, dan lansia mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan.
2. Kartu Sembako
Program Kartu Sembako ini ditujukan untuk 18,8 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp49,89 triliun. Masing-masing keluarga mendapat Rp200 ribu/bulan selama 14 bulan.