Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara terdakwa Ferdy Yuman kala menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/7/2021).
JPU KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Ricky Anugrah Wiratama, Adiwono Dewantoro dari agen properti, dan Ni Putu Nena yang merupakan seorang notaris.
Tiga saksi tersebut mengaku pernah berhubungan dengan Ferdy ketika ia hendak menyewa rumah untuk Nurhadi dan Rezky di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ricky dan Adi adalah agen properti yang dikontak Ferdy, sementara Nena adalah perwakilan pemilik rumah yang disewa.
Baca juga: Jaksa KPK Kasasi Putusan Banding Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
Mulanya, Adiwono menceritakan, ada pihak yang menghubungi dirinya untuk menyewa sebuah rumah, tetapi pihak yang menghubunginya itu bukan Ferdy, melainkan orang bernama Sesco.
Lantas setelah Sesco survei ke rumah itu, baru Ferdy menghubungi Adi guna melanjutkan proses sewa rumah.
"Tiba-tiba Pak Ferdy hubungi saya kasih penawaran harga, (sebelum Ferdy telepon) jadi Sesco bilang nanti ada orang saya hubungi, terus saya deal dengan harga sekian, katanya kalau bisa saya secepatnya (tinggali rumah)," ucap Adi.
Adi berujar bahwa saat itu Ferdy terlihat terburu-buru ingin menempati rumah tersebut.
Baca juga: Debt Collector Tersangka Pengepungan Serda Nurhadi Minta Maaf, Akui Perilakunya Salah: Saya Menyesal
Adi juga menyebut Ferdy langsung membawa uang tunai sebesar Rp420 juta untuk membayar menyewa rumah itu selama 1 tahun dan menempati rumah itu keesokan harinya.
"(Alasan buru-buru menempati rumah) bilangnya karena rumahnya di Kelapa Gading banjir dan harus segera. Seingat saya (alamat KTP) bukan di Kelapa Gading, seingat saya di Surabaya," jelas Adi.
Selain itu, Adi mengaku pernah tiga kali mendatangi rumah yang disewakan Ferdy setelah rumah itu ditempati.
Adi mengaku pernah melihat orang lain selain Ferdy di rumah itu.
Jaksa KPK pun menunjukkan foto Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Baca juga: Serda Nurhadi Dicegat Debt Collector, Kapendam bilang Kodam Jaya Lakukan Pendampingan
Adi mengaku pernah melihat Rezky dua kali di rumah tersebut.
"(Selain Ferdy) ada anak muda, suami istri sama anak kecil dua," ungkap Adi.
"Apakah bertemu orang ini?" timpal jaksa KPK sambil menampilkan foto Rezky Herbiyono.
"Iya cuma waktu itu dia (Rezky) pakai masker saat hari ketiga. Hari kedua (lihat) dia datang dengan mobil, hari ketiga dia mau keluar," jawab Adi.
Hal yang sama dikatakan Ni Putu Nena selaku wakil dari pemilik rumah.
Nena mengatakan hal yang sama, yaitu melihat anak muda sepasang suami-istri dan anak kecil.
"Ada keluarga. Ada suami istri berdua, ada anak kecil juga," terang Nena.
"Apa ada yang tuanya?" tanya jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK Kasasi Putusan Banding Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya
"Enggak ada. Ada tukang bersih-bersih sudah cukup umur," jawab Nena.
Dalam sidang ini, Ferdy Yuman yang duduk sebagai terdakwa, tidak membantah jika ada keluarga Nurhadi di rumah itu.
Akan tetapi ia keberatan atas kesaksian Adi, yang mengaku melihat Rezky di rumah itu.
Menurut Ferdy, di rumah itu tidak ada Rezky dan Nurhadi.
"Untuk yang dilihat saksi ada seorang paruh baya satu orang dengan suami-istri dan anak-anak itu, saya selama di rumah Simprug hanya tinggal beberapa hari, pada saat Mas Adi sama Nena itu (datang), yang saya ingat jelas di situ hanya ada Lia (anak Nurhadi) istri Rezky, ibunya (istri Nurhadi, Tin Zuraida), dan cucu-cucunya, sama pembantunya," papar Ferdy.
Seperti diketahui, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditangkap KPK di Jalan Simprug, Jakarta Selatan.
Nurhadi ditangkap saat tim penyidik KPK sedang menggeledah rumah itu.
Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan.
Ia ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 13 Februari 2020.
Saat ini Nurhadi dan Rezky telah dijatuhi vonis di pengadilan tingkat pertama.
Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi, jaksa KPK pun mengajukan banding atas vonis itu.
Dalam sidang ini, Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Ferdy didakwa merintangi penyidikan karena diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat menjadi buron KPK.
Jaksa menyebut Ferdy berperan mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Padahal, saat itu Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ferdy Yuman sendiri merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy sejak 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky sekaligus sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi.
Atas perbuatannya, Ferdy diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.