News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jateng, NTB dan Sumut Masuk Data Sementara Indeks Inovasi Daerah Tertinggi 2021

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara masuk tiga provinsi masuk pada peringkat teratas dengan predikat daerah sangat inovatif berdasarkan data sementara yang berhasil dihimpun Kemendagri sampai dengan Sabtu (19/7/2021).

Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa data tersebut masih bersifat sementara.

Sehingga dirinya mengimbau agar pemerintah daerah segera melaporkan hasil inovasi di daerahnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jadi Momentum Tepat Hilirisasi Inovasi Teknologi Alat Kesehatan Untuk Masyarakat

Baca juga: Kemajuan IPTEK untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi

Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Wajib Laporkan Inovasi yang Dilakukan Kepada Mendagri

“Data ini terus bergerak. Karena tahapan penginputan sendiri data inovasi masih berlangsung hingga Agustus 2021,” kata Fatoni, Kamis (22/7/2021).

Ia berpesan, agar pemerintah daerah tidak memandang pelaporan hasil inovasi semata-mata sebagai ajang perlombaan atau untuk mendapatkan penghargaan.

Selain untuk mendorong kinerja pemerintahan daerah, inovasi diharapkan menjadi budaya.

Selain itu, kewajiban daerah untuk menyampaikan inovasi yang dilakukan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 388.

“Dalam aturan itu, disebutkan kepala daerah melaporkan hasil inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga, ini perlu menjadi perhatian segenap jajaran pemerintah daerah,” pungkasnya.

Fatoni meminta agar pemerintah memperhatikan berbagai dokumen pendukung dari hasil inovasi yang dilaporkan.

Lantaran, selama ini banyak dari hasil inovasi yang disampaikan tidak dapat divalidasi karena kurangnya dokumen penyerta.

Selain itu, lanjut Fatoni, pemerintah daerah diminta agar memperhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi.

Di antaranya, inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan, baik keseluruhan maupun sebagian.

Pada penilaian indeks inovasi daerah Tahun 2021, inovasi yang disampaikan adalah inovasi yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan Tahun 2020.

Ide dan gagasan inovasi bisa berasal dari Kepala Daerah, DPRD, OPD, ASN atau masyarakat. Serta pembiayaan inovasi daerah berasal dari APBD atau pembiayaan lain yang sah.

“Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” terang Fatoni.

Dirinya menambahkan, produk inovasi tersebut haruslah terobosan kebijakan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Selain itu, produk inovasi tersebut juga harus dapat direplikasi. Fatoni mengimbau agar pemerintah daerah dapat menyampaikan hasil inovasinya di laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini