TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) menjawab tudingan yang menyatakan bahwa Plasma Konvalesen (PK) berbayar atau diperjualbelikan hingga mencapai Rp 10 juta.
Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menepis tudingan itu dan menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan tersebut adalah biaya pengganti pengolahan.
Linda melanjutkan pengolahan PK sama seperti pengolahan darah yang membutuhkan alat khusus.
“Pembayaran itu adalah biaya pengolahan pengganti plasma, berupa kantong, reagen. Karena PMI ini independen, (plasma) harus di skrining dari penyakit hepatitis A, B, HIV/AIDS supaya tidak tertular infeksi menular karena transfusi darah,” kata Linda pada pers konferens hari Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat 300 Persen, PMI Permudah Syarat Bagi Calon Pedonor
Linda menegaskan, berdasarkan surat edaran (SE) PMI Pusat yang ditandatangani Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, biaya yang dikenakan paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000.
Ia menegaskan kembali, biaya tersebut bukan biaya darah, namun biaya pengganti pengolahan plasma, hingga penyimpanan.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya,” kata Linda.
Baca juga: Syarat Donor Plasma Konvalesen Beserta Cara Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI
Ia juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan maupun oknum, dan agar segera melaporkannya kepada PMI untuk ditindaklanjuti.
“Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” dokter Linda.