News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sejumlah Pemda Diduga Menahan Data Kenaikan Kasus Covid-19

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja memeriksa paket obat dan vitamin untuk pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman), di gerai ekspedisi SiCepat, di Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kimia Farma dan SiCepat mendistribusikan 300 ribu paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mikro. 

Presiden meminta menggunakan istilah PPKM Level 1 hingga 4 yang dinilai lebih sederhana.

Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelasakan, penentuan PPKM level 1 hingga level 4. Pertama, penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama satu minggu.

"Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19," kata Jodi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).

Kedua, kata Jodi, jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit (RS) per 100 ribu penduduk selama satu minggu. Tentunya, itu menjadi indikator kenaikan kasus.

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

"Karena beberapa daerah masih ada yang menahan publikasi kenaikan kasus," jelas Jodi.

Ketiga, lanjut Jodi, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk Covid-19.

Baca juga: KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin

"Ini juga mewakili indikator respon kesehatan jika seandainya terjadi peningkatan kasus," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini