TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah melarang masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Indonesia resmi memperluas pembatasan terhadap tenaga kerja asing yang sebelumnya boleh datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Kini, para TKA tidak lagi diizinkan masuk ke Indonesia.
Baca juga: TKA Dilarang Masuk Indonesia, Anggota DPR: Tak Ada Alasan Lagi Mencibir Pemerintah
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan pemerintah itu.
Sahroni menyebut bahwa memang sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas seperti ini.
"Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk. Jadi saya apresiasi kebijakan Pak Menkumham yang mengedepankan keselamatan dan keamanan kita semua," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia, Pengamat: Semoga Kebijakan Ini Dilaksanakan Konsisten
Sahroni berharap, kebijakan ini bisa ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu.
Dia juga meminta agar aturan tersebut dibuat jelas dan disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menyebabkan kebingungan di kalangan industri.
“Tentunya saya harapkan agar aturan ini berlaku dengan tanpa pandang buru, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang. Selain itu, peraturannya juga harus jelas dan disampaikan dengan baik kepada para pemain industri, sehingga tidak menciptakan kebingungan dan kerancuan di masyarakat,” pungkasnya.