TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Baca juga: 13 Bantuan dari Pemerintah selama PPKM, Ada BST Rp 600 Ribu, Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Kartu Prakerja
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Kota Medan hingga Kota Ambon
Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.
Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.
Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.
Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Syarat Mendapatkan BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;
4. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4;
5. Gaji dibawah Rp 3,5 juta
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
6. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Baca juga: Serikat Pekerja Nilai Subsidi untuk Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Dapat Timbulkan Kecemburuan Sosial
Berikut Kota/Kabupaten dengan PPKM Level 4 dan Gaji UMK/UMR Dibawah Rp 3,5 juta
Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, dijelaskan sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
Namun, tidak semua yang menerapkan PPKM Level 4 itu akan dapat menerima BSU.
Ini karena ada beberapa wilayah yang gaji UMK/UMR nya diatas Rp 3,5 juta.
Berikut Tribunnews rangkum wilayah PKKM Level 4 yang gaji UMK/UMR nya dibawah 3,5 juta:
Jawa Barat
- Kota Cirebon Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
- Kota Cimahi Rp 3.241.929,00
- Kota Banjar Rp 1.831.884,83
- Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
- Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
- Kabupaten Pati Rp 1.953.000
- Kabupaten Kudus Rp 2.290.995
- Kabupaten Klaten Rp 2.011.514
- Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
- Kota Surakarta Rp 2.013.810
- Kota Semarang Rp 2.810.025
- Kota Salatiga Rp 2.101.457
- Kota Magelang Rp 1.914.000.
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul Rp 1.842.460
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
- Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16
- Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
- Kota Malang Rp 2.970.502,73
- Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
- Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
- Kota Madiun Rp 1.954.705,75
- Kota Batu Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
Sumatera Utara
- Kota Medan Rp 3.329.867.
Sumatera Barat
- Kota Padang Rp 2.484.041,
Kepulauan Riau
- Kota Tanjung Pinang Rp 3.013.012
Lampung
- Kota Bandar Lampung Rp 2,739,983
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak Rp 2,515,000
- Kota Singkawang Rp 2,537,875
Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau Rp 3.412.331
- Kota Balikpapan Rp 3,069,315
- Kota Bontang Rp 3,182,706
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram Rp 2,184,485
(Tribunnews.com/Tio,Galuh)