Dewas mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu disampaikan dalam rapat pada Oktober 2020.
Ketika itu, BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.
Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas KPK berkesimpulan bahwa tidak benar dugaan bahwa Firli Bahuri yang memasukkan pasal mengenai TWK.
Berdasarkan hal itu pula, Dewas KPK menyatakan bahwa dugaan Firli Bahuri melanggar etik karena menyelundupkan pasal TWK tidak terbukti.
Sehingga laporan dinilai tidak dilanjutkan ke sidang etik.
Baca juga: Ombudsman: Presiden Sebaiknya Ambil Alih Pengalihan Status Pegawai KPK
Namun, sebagai perbandingan, Ombudsman sudah merilis temuan mengenai TWK.
Salah satunya mengenai penyusunan Perkom yang mencantumkan TWK.
Berbeda dengan Dewas KPK, Ombudsman meyakini ada pihak yang menyisipkan ketentuan soal TWK.
Namun, tak disebutkan siapa pihak yang dimaksud.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa rangkaian harmonisasi pada Desember 2020, belum ada klausul mengenai asesmen TWK.
Termasuk soal kerja sama KPK dengan BKN dalam menggelar TWK.
Klausul soal TWK itu baru muncul pada Januari 2021.
Ombudsman meyakini ketentuan soal TWK itu disisipkan dalam proses harmonisasi Peraturan KPK.