TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan dewas setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK.
"Dari pemeriksaan ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah diuraikan tadi, maka dewan pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan, seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada dewan pengawas tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: BKN Pelajari Laporan Ombudsman Terkait Maladministrasi dalam Proses TWK Pegawai KPK
Baca juga: Komnas HAM Periksa Lagi Pegawai KPK Terkait TWK
Tumpak mengatakan, 75 pegawai tak lulus TWK yang diwakili oleh Hotman Tambunan dan kawan-kawan melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.
Dalam laporannya, 75 pegawai menduga Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan klausul TWK dalam Pasal 5 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tata Cara Pengalihan
Pegawai KPK menjadi ASN; Firli diduga sendirian menghadiri rapat harmonisasi.
Dewas pun menilai tidak ada pasal yang ditambahkan Firli Bahuri dalam rapat 25 Januari 2021.
"Sehingga tidak benar, dugaan pasal tes wawasan kebangsaan merupakan pasal yang ditambahkan oleh saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Tumpak.