TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Level 4 akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat ini ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan kebijakan relaksasi ini sudah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," ujarnya di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021), dikutip dari laman Covid19.go.id.
Baca juga: Bagikan Bantuan, Menhub dan Kakorlantas Ungkap Peran Penting Pengemudi Ojol Selama PPKM Darurat
Berikut empat pertimbangan pelonggaran PPKM Level 4 tersebut:
1. Perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya
Angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan.
Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.
2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta
Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa Telemedicine.
3. Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat
Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.
4. Dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.
Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Evaluasi PPKM, Wapres Minta Pemda di Jabar Awasi Aktivitas Niaga Agar Tak Timbul Klaster Covid-19
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.
Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."
"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku.
Baca juga: BNPB Akan Sediakan Masker Gratis di Setiap Pos Penyekatan PPKM Darurat
Berikut aturan jika PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:
1. Pasar Tradisional
Tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Baca juga: Berikut Beberapa Hal yang Perlu Dipersiapkan Anak Sebelum Vaksinasi Covid-19
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)