News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Anak Nasional

Ketua Komisi III Minta Penegak Hukum Kedepankan Diversi Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPR RI, Herman Heri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap aparat penegak hukum sebisa mungkin mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Herman dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021.

Ia meminta agar aparat penegak hukum menegakkan kembali komitmennya terkait perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

"Segala proses yang ditempuh harus mengedepankan kepentingan terbaik anak, termasuk salah satunya dengan mengedepankan upaya diversi alias penyelesaian di luar jalur peradilan pidana konvensional dengan tetap mematuhi koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herman kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Selain itu, Herman juga berharap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dihindarkan dari festivalisasi di media demi melindungi kepentingan terbaik sang anak.

Baca juga: Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak dari Covid-19

"Selain itu, salah satu hal lain yang juga penting dan tak boleh dilupakan adalah sebisa mungkin melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban, hingga saksi. Jangan biarkan mereka hanyut dalam pusaran festivalisasi di media massa," kata dia.

Herman meminta aparat penegak hukum tidak melulu memakai kacamata penyelesaian secara hukum pidana saat menangani perkara yang melibatkan anak.

"Memang diversi tidak bisa diterapkan pada semua perkara. Tapi, saat diversi memungkinkan untuk dilakukan, sebaiknya aparat penegak hukum tak lagi melulu memakai kacamata penyelesaian pidana, tetapi betul-betul mengedepankan kebaikan bagi sang anak, termasuk memerhatikan pemulihan psikologis," ucapnya.

Baca juga: Menteri Nadiem Minta Anak Indonesia Dihindarkan dari Risiko Learning Loss

Untuk itu, menurut dia, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan satu lembaga saja.

Menurutnya dibutuhkan keterlibatan pihak-pihak lain seperti halnya pendampingan dari Bapas dan lainnya.

"Yang jelas, saat mesti berhadapan dengan hukum itu berarti anak tengah menjalani masa sulit dalam hidupnya. Jangan sampai penanganan yang keliru malah membuat kesulitan si anak bertambah atau malah menghancurkan masa depannya," kata Herman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini