- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yang meiliputi berbagai sektor.
Mulai dari industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Tentang Subsidi Gaji
Saat ini, jumlah penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.