News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat syarat mendapatkan BLT subsidi gaji pekerja atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, beserta daftar wilayah PPKM level 4.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja/Buruh penerima Upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta

- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan  Nomor 23 Tahun 2021

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yang meiliputi berbagai sektor.

Mulai dari industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat syarat mendapatkan BLT subsidi gaji pekerja atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, beserta daftar wilayah PPKM level 4.(Istimewa)

Tentang Subsidi Gaji

Saat ini, jumlah penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini