TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mendapatkan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021.
Rencananya, Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.
Subsidi gaji diberikan bagi setiap pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Baca juga: Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Dikutip dari Kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Subsidi gaji diluncurkan bagi pekerja di sektor terdampak PPKM, seperti barang konsumsi, transportasi hingga properti.
Bantuan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tentang tujuan kebijakan BSU.
Hal ini untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Lantas, siapa yang berhak menerima Subsidi Gaji?
Berikut ini syarat atau kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id: