TRIBUNNEWS.COM - Set Top Box (STB) atau decoder itu adalah perangkat yang berfungsi untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel, ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran).
STB adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
Baca juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Bagaimana Jika Tidak Menggunakan TV Digital?
Baca juga: Cara Menikmati Siaran TV Digital Tanpa Harus Beli TV Baru, Cukup Tambahkan Set Top Box
Dikutip dari laman resmi Kominfo, dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
Set Top Box yang dihubungkan dengan perangkat analog yaitu jenis Terestrial DVB-T2.
STB ini tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Jika TV Anda di rumah belum berteknologi tuner DVB-T2, artinya membutuhkan sebuah set top box guna mengubah sinyal analog menjadi digital.
Tanda utama jika TV anda masih analog antara lain layar tv biasanya bersemut atau berbayang.
Sehingga masih membutuhkan perangkat penerima siaran tv digital (set top box) agar bisa menerima siaran TV Digital.
Baca juga: Cara Menikmati Siaran TV Digital Tanpa Harus Beli TV Baru, Cukup Tambahkan Set Top Box
Baca juga: Siaran Analog Bakal Dimatikan, Kominfo Akan Rampungkan Mekanisme Pembagian STB Gratis
Sebagai sebuah peranti, STB juga mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan.
Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya.
Sehingga orang tua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.
Adapun migrasi ke teknologi digital sudah dilakukan.
Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021.