TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran TV Digital.
Siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang.
Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena TV Analog bisa dimanfaatkan menjadi TV Digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.
Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.
Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV Digital.
Baca juga: Siaran Analog Bakal Dimatikan, Kominfo Akan Rampungkan Mekanisme Pembagian STB Gratis
Baca juga: Dorong Masyarakat Antusias Beralih ke TV Digital, Kominfo: Harga STB Sangat Terjangkau
Lantas apa perbedaan antara TV Analog dan Digital?
Dikutip dari tvdigitalindonesia.com, perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar.
Pada sistem analog, semakin jauh alat penerima sinyal (dalam hal ini televisi) dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.
Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik di mana tidak terjangkau sinyal sama sekali / sinyal tidak dapat diterima lagi.
Pada sistim transmisi, kebanyakan TV di Indonesia masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekuensi Carrier, sedangkan pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital, baru kemudian di pancarkan.
Pemerintah Beri Set Top Box (STB) ke Masyarakat Kurang Mampu
Pemerintah akan memberikan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu di tanah air mulai Juli 2021.