TRIBUNNEWS.COM - Sabagai upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.
Adapun besaran BLT subsidi gaji itu diberikan sebesar Rp1 juta, yang mana itu adalah Rp 500 untuk dua bulan, namun diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemberian BSU ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK akibat pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Daftar Wilayah Jawa - Bali yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Kota Medan hingga Kota Ambon
Pemerintah akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BSU di tahun 2021 ini.
Calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida Fauziyah, dilansir laman Kemnaker.
Meski begitu, tidak semua semua pekerja bergaji dibawah Rp 3,5 juta mendapatkan BSU ini.
Menaker telah menentukan kriteria penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp 1 juta ini.
Berikut ini syarat atau kriteria penerima BSU seperti dijelaskan Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Syarat Mendapatkan BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;