TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut dugaan kartel besar obat-obatan COVID-19.
Lembaga antirasuah pun mempersilakan pihak-pihak yang memiliki data tersebut untuk melaporkan.
"Penanganan perkara oleh KPK tentu diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/7/2021).
KPK, dipastikan Ali, akan menindaklanjuti laporan itu.
Komisi antikorupsi juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi kondisi darurat pandemi COVID-19 untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.
"Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut silakan dilaporkan, KPK sesuai kewenangannya siap menindaklanjuti laporan tersebut jika ada indikasi penyimpangan ataupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu," tegasnya.
Dugaan adanya kartel besar terkait obat COVID-19 mencuat dari hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Egi Primayogha menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi COVID-19.
Nama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan politikus PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati disinggung dalam temuan investigasi tersebut.
Baca juga: ICW Sebut PT Harsen Produsen Ivermectin Terafiliasi Politisi PDIP hingga KSP Moeldoko
“Perusahaan (PT Harsen Laboratories, red) punya relasi dengan sejumlah pihak di antaranya dengan politikus dan pejabat publik,” ujar Egi.
PT Harsen Laboratories diketahui jadi sorotan publik setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyidak gudang perusahaan.
BPOM menduga perusahaan tersebut telah melakukan produksi ilegal obat Ivermectin dengan merek dagang Ivermax 12.
ICW menelusuri jejaring politik dan bisnis ini melalui berbagai sumber sepanjang Juni-Juli 2021.
ICW melakukan penelusuran digital, seperti pemberitaan media, akta perusahaan, dan sumber lainnya.