Sebab turun ke jalan dan membuat kerumunan bisa menyebabkan penularan virus corona.
"Sebaiknya aspirasi dalam masa pandemi ini disampaikan melalui jalur komunikasi yang sesuai dengan protokol kesehatan. Misal melalui virtual meeting, webinar, dialog di TV, yang menjaga prokes itu silakan. Melalui media sosial dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud juga memastikan pemerintah akan mendengarkan setiap masukan dari masyarakat. Contoh soal PPKM, pemerintah tahu ada masyarakat yang merasa kesulitan ekonominya dengan pembatasan tersebut.
Namun ada juga masyarakat yang merasa khawatir tertular virus corona jika tidak ada pembatasan.
Mahfud memastikan segala bentuk masukan dari masyarakat diterima dengan baik oleh pemerintah. Kondisi masyarakat menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.
"Pada prinsipnya pemerintah terbuka dan merespons segala aspirasi masyarakat," kata Mahfud.
Ia pun mengingatkan bahwa demo yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) berarti melanggar hukum.
"Pemerintah ingin menegaskan bahwa aksi demonstrasi secara fisik yang tidak sesuai dengan prokes membahayakan keselamatan masyarakat serta melanggar hukum," kata Mahfud.
Menurut dia kesehatan masyarakat yang utama. Maka itu aksi tersebut dapat diberikan sanksi hukum.
"Pemerintah akan lakukan tindakan tegas demi prinsip yang mempersatukan kita ingin selamatkan masyarakat yang banyak. Oleh sebab itu mohon dukungannya penegakan hukum itu jadi kunci," kata Mahfud.
Mahfud meminta masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu demo yang berkembang di media sosial.
Ia memastikan pemerintah akan terus berusaha melakukan yang terbaik untuk masyarakat melewati pandemi.
"Kemudian kepada seluruh masyarakat diharapkan tetap tenang dan jaga ketertiban keamanan di wilayah masing-masing. Kami terus akan kerja sama dengan tokoh masyarakat, agama, untuk bangun kebersamaan dalam rangka hadapi Covid tanpa kotak-kotak politik," kata Mahfud.
Pemerintah kata dia, tidak bisa menghadapi Covid-19 sendirian. Dukungan masyarakat diperlukan.