TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 1 juta bagi para pekerja/buruh di 2021.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Satu dari beberapa syarat yakni pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Kapan Bisa Cair? Berikut Kriteria Penerima BSU
Baca juga: 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di Zona PPKM Level 4.
- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU)
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.