News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan sepeda melintas di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang, Senin (26/7/21). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (25/7/2021). Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah itu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan tersebut tetapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Namun kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Minta Pemda Jalin Koordinasi dengan Ormas dan Tokoh Masyarakat

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg, hingga Orang yang Melakukan Perjalanan

Perbedaan Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1-4

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.

Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini