"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," ungkapnya.
Baca juga: Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
PPKM Level 1
- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 2
- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
PPKM Level 3
- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk