- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.
Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:
1. Buat Akun di e-Reg di DJP
Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.
2. Mendaftar
Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.
Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.