TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 resmi ditutup pada Senin (26/7/2021).
Tahapan selanjutnya yakni pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 mendatang.
Saat ini pantia sedang dalam tahap penyeleksian berkas administrasi peserta seleksi CPNS.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi, maka bisa mengikuti SKD CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Dalam tes SKD ini peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Baca juga: Materi Soal CPNS 2021 yang Keluar di Tes SKD, Berikut Kisi-kisinya
Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya
Lantas berapa nilai ambang batas yang harus dipenuhi peserta ujian untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, yaitu SKB CPNS?
Terkait itu, pihak BKN maupun Kemenpan RB sudah menepatkan perihal passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS tahun ini.
Hanya saja, pengumuman mengumumkan tentang passing grade SKD CPNS 2021 ini baru akan diumumkan pada Kamis (29/7/2021) sore.
Ketentuan mengenai passing grade tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021
"Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani."
"Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB." ungkap KemenpanRB melalui akun Instagram @kemenpanrb.
Baca juga: Panitia Pendaftaran CPNS 2021 Temukan Kecurangan, Ini Penyebab Peserta Tak Lolos Administrasi
Baca juga: Apa Itu SKD, SKB, dan Passing Grade? Berikut Penjelasan soal Istilah dalam Seleksi CPNS
Passing GradeĀ
Pada seleksi CPNS sebelumnya, ditetapkan pada formasi umum, nilai TKP skor minimal 126, TIU skor minimal 80, dan TWK 65.