News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Jaksa KPK: Juliari Ikut Beri Persetujuan Perusahaan Penyedia Paket Bansos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara turut memberi lampu hijau kepada perusahaan yang ingin jadi penyedia paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Juliari kemudian menerima laporan penerimaan fee yang dikumpulkan dari para penyedia bansos sembako COVID-19 dari dua anak buahnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Keterangan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menerangkan bahwa sejak awal terdakwa telah ikut memberikan persetujuan perusahaan mana saja yang ditunjuk sebagai penyedia berikut dengan kuotanya," ucap jaksa M. Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Dulu Heboh Wacana Hukuman Mati, Kini Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Juliari Dituntut 11 Tahun

Juliari lantas disebut JPU KPK juga telah menentukan adanya fee sebesar Rp10 ribu rupiah per paket untuk kepentingan pribadi dengan target sejumlah Rp35 miliar.

"Selain itu terdakwa juga menerima laporan penerimaan dan penggunaan uang fee dari Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata jaksa.

Matheus Joko Santoso adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

"Oleh karena itu haruslah diyakini bahwa uang-uang yang dikumpulkan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko serta uang yang disita dari Matheus Joko merupakan uang yang yang telah diterima dari para penyedia bansos sembako sebagaimana perintah terdakwa serta haruslah diyakini bahwa uang-uang tersebut tidak hanya sebatas dari pemberian 2 atau 3 penyedia saja," imbuh jaksa.

Lembaga antirasuah pun telah menyita uang tunai seluruhnya berjumlah Rp14.567.925.635 dari Matheus Joko Santoso yang berasal dari para penyedia bansos sembako.

JPU KPK juga menyebut nilai uang yang disita dari Matheus Joko Santoso sangat besar dan fantastis jika dibandingkan dengan dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatannya selaku PPK bansos.

"Fakta ini akan menimbulkan tanda tanya besar yaitu dari manakah sumber uang itu berasal? Apakah ada kaitannya dengan jabatannya saat itu selaku PPK Bansos sembako dan apakah wajar uang tersebut hanya berasal dari pemberian penyedia bansos sembako saja?" terang jaksa.

Maka, menurut JPU KPK, tidak wajar bila uang senilai Rp14.567.925.635 itu bersumber dari penghasilan yang sah Matheus Joko.

"Pengumpulan uang fee dari penyedia bansos sembako tersebut tentunya diketahui oleh orang-orang yang disekitarnya, khususnya pihak yang terlibat dalam pengadaan bansos terlebih lagi oleh terdakwa selaku menteri sosial," kata jaksa.

Apalagi program bansos sembako tersebut adalah atensi langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat yang terkena dampak penyebaran virus COVID-19.

"Jadi tidaklah masuk akal apabila terdakwa tidak juga mengetahui secara teknis pelaksanaan program bansos sembako serta tidak juga mengetahui adanya penerimaan uang dari para penyedia bansos sembako," ujar jaksa.

Permintaan uang dari Juliari tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi maupun kegiatan operasional lain di Kemensos antara lain untuk pembayaran sewa pesawat (private jet) perjalanan mensos ke Denpasar, Semarang dan Lampung, serta terdapat sejumlah uang yang diberikan kepada Hartono (Sekjen Kemensos), Pepen Nazaruddin (Dirjen Pelindungan dan Jaminan Sosial), anggota tim teknis/ULP yaitu Robbin Saputra, Rizki Maulana, Iskandar, Firmansyah, Rosehan Ansyari dan untuk membayar honor artis Cita Citata dalam acara hiburan rapat pimpinan Kemensos di Labuan Bajo.

Selanjutnya, uang fee juga digunakan untuk membeli 2 unit sepeda Brompton untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin, biaya makan minum tim bansos, relawan dan pelopor Kemensos, pembelian masker yang digunakan di Dapil Juliari yaitu, Dapil Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal) dan kebutuhan operasional lainnya yang dibebankan oleh Juliari kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Dia dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini