- Panitia memverifikasi data pelamar;
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwal dan Tahapannya di Sini
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD;
- Panitia mengumumkan hasil SKD;
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD;
- Panitia mengumumkan hasil sanggah;
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB;
- Panitia mengumumkan hasil SKB;