Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan adanya potongan hukuman itu, Pinangki hanya perlu menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
Keputusan pemotongan vonis Jaksa Pinangki itu diambil oleh lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, kelima hakim tersebut adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, serta Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim.
Para hakim setidaknya memiliki lima alasan kenapa memotong masa hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.
Satu di antaranya karena Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
ICW Sindir Jaksa Agung
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajarannya.
Sebab, ICW menilai mereka enggan mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Tidak hanya itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebab, lanjutnya, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.
Bagi ICW, dikatakan Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.
"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia.
Satu di antaranya, sebutnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.