TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice dan kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan pihaknya masih tengah mempelajari putusan PT DKI Jakarta tersebut.
"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakpus, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI
Riono menjelaskan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak Jumat (23/7) pekan lalu.
Ia menuturkan pihaknya masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice.
Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).
Duduk sebagai ketua majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.
Sementara itu untuk hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738.