"Melalui pernyataan ini, kami dari Tim Advokasi Papua menilai kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," tuturnya.
Lanjut Himan, tindakan itu juga telah menunjukkan adanya tindakan diskriminatif berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
"Kami dari Tim Advokasi Papua mendesak dan mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Militer TNI, praktik kekerasan dan perbuatan merendahkan martabat terhadap orang Papua akan terus terjadi selama praktik Impunitas terus dipelihara," ujarnya.(Tribun Network/gta/fik/kps/wly)