TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut hukuman penjara 11 tahun, akibat kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
Jaksa KPK meminta hakim menyatakan Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap dari para penyedia vendor Bansos Sembako di Jabodetabek, melalui dua anak buahnya.
Yakni, Komisi Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa (Juliari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021), dikutip Tribunnews.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
Eks mensos itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Ukuran waktu hukuman penjara bagi Juliari ini pun menuai kritik.
Sejumlah pihak menyesalkan tuntutan JPU KPK yang meminta Juliari hanya dihukum penjara 11 tahun.
Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo menilai tuntutan 11 tahun penjara itu tidak merefleksikan harapan masyarakat dan keinginan negara untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan seefektif mungkin.
Menurutnya, Juliari pantas dihukum semaksimal mungkin, yaitu penjara seumur hidup.
Baca juga: Faisal Basri Heran Pemerintah Tak Kapok Beri Bansos Sembako, Singgung Kasus Korupsi Juliari
“Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini,” ucap Bimmo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/7/2021).
Bimmo menegaskan perbuatan Juliari dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi.
Padahal seharusnya masyarakat bisa melewati masa-masa awal penyebaran Covid 19 ini dengan lebih tenang.
"Kita lihat sendiri betapa masyarakat pada saat itu sangat bisa menuruti himbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah, selama kebutuhan pokoknya terpenuhi."