"Lalu, ketika penyimpangan saat itu tidak ditindak tegas, apakah yakin ini tidak terulang pada masa kini dan masa-masa mendatang?” ungkap dia.
Sebagai mantan mensos, Juliari seharusnya tahu betul perbuatannya telah mencederai keadilan masyarakat.
“Terdakwa memiliki pengetahuan yang memadai tentang bergantungnya keselamatan calon penerima bansos ini terhadap setiap rupiah yang akan diterimanya."
"Dari mulai perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Bimmo.
Pendapat serupa juga datang dari penggiat anti korupsi sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menuturkan, maksimal ancaman hukuman tindakan korupsi Juliari itu selama 20 tahun atau seumur hidup.
Baca juga: Wacana Hukuman Mati Juliari Batubara yang Tak Direalisasikan KPK
Sehingga, angka 11 tahun penjara dinilai cukup jauh dari ancaman hukumannya itu.
"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sangat mengecewakan."
"Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup," tulis Febri pada akun Twitter-nya, @febridiansyah, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, tuntutan tersebut telah gagal menimbang rasa keadilan para masyarakat sebagai korban.
Sebab, korupsi Juliari ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febri menyinggung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri di bulan Desember 2020 lalu, yang mengatakan Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati.
Ia mengaku tak percaya dengan statement Firli Bahuri itu.