TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Otto Hasibuan digandeng Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk menangani persoalan terkait tuduhan 'bermain dalam bisnis obat Ivermectin'.
Di mana diberitakan sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebut Moeldoko mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara.
PT Harsen Laboratories diketahui merupakan perusahaan yang memproduksi Ivermectin.
Diketahui, selain menjabat di perusahaan tersebut, Sofia juga menjabat sebagai direktur di PT Noorpay Perkasa, menurut keterangan ICW.
Dan di PT Noorpay Perkasa sendiri, pemegang saham mayoritasnya adalah anak Moeldoko, Joanina Rachma.
Baca juga: Respons ICW Sikapi Somasi Moeldoko Terkait Tudingan Soal Bisnis Ivermectin
Untuk itulah ICW mengklaim keterkaitan antara Moeldoko dan bisnis Ivermectin, obat yang beredar dan disebut dapat membantu terapi penyembuhan Covid-19.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Moeldoko menyatakan bahwa tudingan ICW tersebut adalah tuduhan yang ngawur dan menyesatkan.
Otto Hasibuan pun menyampaikan keinginan Moeldoko pada ICW.
Di mana ICW diminta meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.
Otto pun mengatakan, Moeldoko memberikan waktu selama 24 jam kepada ICW untuk membuktikan pernyataan yang sebelumnya menyebutkan anak Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras.
Kesempatan ini diberikan, agar publik tidak menganggap Meoldoko melakukan kekuasaan yang sewenang-wenang dan seakan antikritik.
Baca juga: ICW Endus Aroma Keganjilan di Balik Tuntutan Rendah KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara
"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik."
"Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/7/2021).
Nama Otto Hasibuan sudah tak asing lagi dikenal dalam dunia lawyer di Indonesia.
Pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara, 5 Mei 1959 tersebut dikenal juga menangani kasus-kasus besar Indonesia.
Di antaranya menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, namun dirinya mengundurkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, saat itu Otto mengaku setelah berjalan menangani perkara e-KTP, antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto, termasuk dirinya.
Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.
Baca juga: Kata Moeldoko Soal Tudingan Pemerintah Tak Kompak Hadapi Pandemi
"Maka, saya menyatakan, saya tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan," kata Otto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Tidak hanya itu, Otto juga diketahui menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan Minggu (2/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Sementara berdasarkan informasi dari Wikipedia, Otto Hasibuan juga dikenal sebagai Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna yang dikenal dengan kopi beracun sianida pada 2016 silam.
Otto juga merupakan ketua umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) periode 2020-2025.
Saat itu, Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara.
Ketua Umum Peradi terpilih Otto Hasibuan mengaku mempunyai tugas yang berat untuk menyatukan kembali organisasi advokat dalam satu wadah tunggal PERADI, seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Membangun rumah yang sudah rusak sangat sulit dibanding membangun baru. Saya akan berusaha keras menyatukan kembali," jelas Otto.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto) (Kompas.com/Devina Halim/Robertus Belarminus)