TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menilai Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Thahjanto perlu melakukan langkah hukum kepada dua oknum anggota Satpom Lanud Johannes Abraham (JA) Dimara tersangka pelaku kekerasan di Merauke.
Menurutnya hal tersebut perlu dilakukan Hadi selain melakukan langkah administratif berupa mencopot dua pejabat Lanud JA Dimara Merauke terkait insiden kekerasan tersebut.
"(Pencopotan jabatan) Itu langkah administratif ya baik saja dilakukan. Tapi langkah hukum juga perlu dilakukan terhadap para pelaku," kata Al Araf ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (29/7/2021).
Al Araf menilai peristiwa kekerasan tersebut semakin memperpanjang kasus kekerasan yang terjadi di Papua.
Kasus-kasus seperti itu, kata dia, akan menambah luka yang dalam bagi masyarakat Papua.
Karena itu, lanjut dia, menjadi penting buat pemerintah untuk memproses secara hukum terhadap para pelaku kekerasan tersebut.
Proses hukum itu, kata Al Araf, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar ada kepastian keadilan bagi korban.
Dalam negara hukum, lanjut dia, proses hukum terhadap pelaku kekerasan harusnya dilakukan dalam peradilan umum.
Namun sayangnya, kata dia, upaya itu selalu terhambat karena militer memiliki yurisdiksi peradilan militer yang luas sehingga kasus kekerasan yang melibatkan aktor keamanan hanya dibawa ke peradilan militer saja.
"Alhasil seringkali mekanisme peradilan militer dalam menyelesaikan kasus kekerasan di papua tidak memberikan jawaban keadilan bagi korban," kata Al Araf.
Baca juga: Kasus Oknum TNI di Papua Wujud Lemahnya Edukasi Soal Disabilitas di Indonesia
Berdasarkan data kasus kekerasan yang terjadi di Papua atau luar papua, kata dia, maka menjadi penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi peradilan militer melalui revisi undang undang 31 tahun 97 demi tegaknya negara hukum.
"Sudah saatnya pemerintah membangun jalan dialog dalam penyelesaian konflik Papua dan tidak menggunakan pendekatan keamanan yang eksesif dalam penangannya," kata Al Araf.
Diberitakan sebelumnya Hadi memerintahkan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo untuk mencopot Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dari jabatannya sebagai Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke.
Selain itu Hadi juga memerintahkan Fadjar mencopot jabatan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud setempat.
Ia memerintahkan hal tersebut terkait dengan insiden kekerasan yang melibatkan dua oknum TNI AU di Merauke pada Selasa (27/7/2021).
"Sudah (diperintahkan)," kata Hadi ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (28/7/2021).
Hadi memerintahkan Fadjar agar hari itu juga kedua jabatan tersebut segera diserah-terimakan.
"Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu," kata Hadi.
Ia menjelaskan keduanya dicopot karena tak dapat membina anggotanya.
Hadi juga mengungkapkan dirinya marah dengan sikap dua oknum Satpom AU yang tak peka dan melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas.
"(Alasan pencopotan) Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," kata Hadi.
Fadjar juga mengatakan akan mengganti Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militer Johannes Abraham (JA) Dimara Merauke.
Fadjar mengatakan penggantian dua pejabat Lanud JA Dimara Merauke tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggotanya terhadap seorang warga di Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Hal itu disampaikannya dalam tayangan di akun Instagram resmi TNI AU, @militer.udara, pada Rabu (28/7/2021).
"Setelah saya melakukan evaluasi dan pendalaman saya selaku KSAU akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara dan Komandan Satuan POM Lanud JA Dimara. Penggantian ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian yang berlaku, komandan satuan bertangung jawab atas pembinaan anggotanya," kata Fadjar.
Selain itu, Fadjar juga mengatakan proses hukum terhadap dua oknum TNI AU tersangka tindak kekerasan di Merauke tersebut terus berlangsung.
Keduanya, kata Fadjar, saat ini sudah ditahan.
Ia menjamin proses penanganan kasus tersebut berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.
"Perlu diketahui bahwa penanganan perkara ini terus masih berlangsung dan dua pelaku sudah kami tahan dan lalu juga untuk penanganan ini kita lakukan secara transparan dan sesuai aturan," kata Fadjar.
TNI Angkatan Udara (AU) telah menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.