News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Tuntutan Penjara 11 Tahun Mengecewakan, Febri Diansyah: Jauh Lebih Ringan Dari Hukuman Maksimal

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aktivis anti korupsi Febri Diansyah mengaku kecewa dengan keputusan jaksa yang menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan tuntutan penjara 11 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman penjara terhadap mantan politikus PDI Perjuangan tersebut dengan kurungan penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta dan hukuman tak boleh terjun ke dunia politik selama 4 tahun.

"Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan," kata mantan juru bicara KPK tersebut dalam akun twitternya.

Menurutnya, ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga: Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun

"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19," ucapnya.

Pernah Diwacanakan Hukuman MatiĀ 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pernah bikin heboh saat dia berpendapat bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Dulu KPK Buka Peluang Hukuman Mati

Pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan menjerat Juliari dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tak hanya Juliari, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga disebut oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus yang menjerat Juliari dan Edhy.

Bahkan, menurut Ali, Juliari dan Edhy juga bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini