News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Uang Rampasan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Kas Negara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura.

Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7/2021) lalu.

"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000 dan SGD 41.350 berdasarkan Putusan  MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021  Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7/2021)," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Ali mengatakan, penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan  komitmen KPK dalam melaksanakan pemulihan aset.

"Hal ini dilakukan dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," terang Ali.

Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merupakan terpidana kasus suap pengurusan pergantian antawaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Wahyu telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara selama 7 tahun, Wahyu juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane Semarang

Serta penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkaranya, Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan divonis bersalah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang  Nomor 31 Tahun 1999.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini