News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kriteria Baru Penerima Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cair Awal Agustus 2021

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Simak kriteria pekerja yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi Gaji, segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Terkait persyaratan penerima subsidi gaji poin 4, BSU akan disalurkan pada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut daftar 166 wilayah yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini